BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menargetkan 700 persil tanah warga tersertifikasi lewat program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun anggaran 2016. 


Program pengurusan legalitas kepemilikan tanah yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu akan berlangsung di beberapa desa di Kobar.


Kepala BPN Kobar Arya Ismana mengatakan, pelaksanaan program strategis percepatan sertifikasi tanah untuk warga, yang diinstruksikan pusat lewat program Prona, sudah mulai berlangsung di beberapa lokasi di Kobar. Seperti di Desa Sumber Agung dan Desa Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada, serta di Desa Simpang Berambai di Kecamatan Pangkalan Banteng.


Namun sejauh ini pelaksanaan program itu masih dalam tahap sosialisasi, pengumpulan data yuridis dan pengukuran lahan yang akan disertifikasikan.


"Baru di tiga lokasi itu. Tapi rencananya pekan depan sudah dijadwalkan ke lokasi yang lain," ujar Arya Ismana, Senin (18/4).


Dari data sementara, terdapat kurang lebih 400 persil tanah milik warga di Desa Sumber Agung, Desa Pangkalan Durin dan Desa Simpang Berambai, sudah selesai pengukuran dan akan diproses sertifikasinya lewat Prona, tanpa dikenai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).


Selain Prona, tahun ini BPN juga menjalankan program strategis percepatan sertifikasi tanah gratis khusus untuk nelayan. Tahun ini jatah kuota Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) nelayan di Kobar berjumlah 300 persil. Program SeHAT ini utamanya akan diprioritaskan bagi nelayan perikanan tangkap dan nelayan budidaya. 


"Kami koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar. Sudah dilakukan sosialisasi pekan kemarin,” kata Ismana.


Terkait instruksi Presiden Joko Widodo, yang menginginkan pengurusan proses sertifikasi tanah, bisa lebih murah dan dipersingkat. Arya Ismana mengatakan, biaya pengurusan sertifikat tanah sudah ada besarannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang PNBP di BPN.


 "Dan mengenai waktu penguruaan sertifikasi tanah, itu juga sudah ada SOP-nya (standart operasional prosedur)," tutup Arya Ismana (RADEN ARRYO/m).