BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Nomor 22 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas, bertempat di aula Kantor Bupati Kapuas, Senin, 9 Oktober 2023.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy didampingi Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Ahmad M Saribi dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kapuas Hery Setiawan.
Peserta dalam sosialisasi ini terdiri dari Pejabat Eselon 3 atau Jabatan Administrator dan Kepala Sub Bagian yang membidangi tata naskah.
Septedy mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menerbitkan Peraturan Bupati Kapuas nomor 22 tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tertanggal 20 September 2023.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bagian terpenting dalam reformasi birokrasi di pemerintahan yang mana melalui tata naskah dinas ini dapat terlihat satu organisasi itu seperti apa reformasi birokrasinya.
--page
"Saya melihat tata naskah dinas masing-masing OPD itu berbeda-beda, baik itu struktur formatnya maupun isi dari tata naskah dinasnya,” katanya.
Karena itulah, dirinya mengharapkan melalui sosialisasi yang digelar ini dapat menyamakan persepsi Peraturan Bupati Kapuas terkait tata naskah dinas dimasing-masing OPD, sehingga dapat terlaksana dengan baik.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kapuas Hery Setiawan dalam laporannya menyebutkan sosialisasi yang dilaksanakan ini dimaksudkan untuk menyampaikan perubahan ketentuan didalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun 2023.
Selain itu juga, sambungnya, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi seluruh pegawai mengenai Tata Naskah Dinas yang tertib, efisien dan efektivitas serta melancarkan komunikasi kedinasan di lingkup Pemkab Kapuas. (DODI/Y)









