BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau menggelar rapat koordinasi internal terkait pembahasan dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terutama terkait adanya penyesuaian aturan yang berlaku untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Wawan Kusnadi menjelaskan, aturan pertama yang mengalami perubahan yakni PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sebab ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
“Telah dilakukan revisi sehubungan terbitnya putusan MK Nomor 65/2023 yang menyatakan bahwa kampanye itu dilarang mutlak di tempat ibadah. Tapi kemudian kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggungjawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye,” jelas Wawan di Nanga Bulik, Senin 9 Oktober 2023.
Kemudian Irwansyah menyebut, PKPU lain yang dibahas yakni tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum serentak tahun 2024. Hal ini dilakukan pihaknya sebagai salah satu upaya peningkatan literasi aturan hukum penyelenggaraan pemilu bagi jajaran komisioner.
Yang dibahas, lanjut dia, adalah gagasan tentang sistem penghitungan dua panel di tempat pemungutan suara (TPS). Panel pertama untuk menghitung hasil pemilu Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
--page
Sementara, panel yang kedua adalah untuk menghitung penghitungan suara pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota yang peserta pemilunya sama, yaitu partai politik.
“Dalam perhitungan di TPS, nantinya menggunakan dua panel,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/H)









