BORNEONEWS, Sampit – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran meminta presiden melakukan evaluasi izin Hak Guna Usaha (HGU).
Terutama bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat.
“Saya bermohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk mengevaluasi PBS dan HTI yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan plasma 20 persen, agar ijin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut,” ungkap Sugianto Sabran dalam press rilisnya, saat berdialog Minggu malam, 8 Oktober 2023.
Ia menekankan akibat dari PBS maupun HTI yang tidak menjalankan plasma 20 persen, menjadi pemantik dan pemicu konflik sosial dengan masyarakat setempat.
“Konflik antara masyarakat dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada di Desa Bangkal ini merupakan fakta yang ada di depan mata, dan sudah terjadi,” tegasnya.
Sugianto menegaskan dirinya tidak menyalahkan masyarakat, karena menurut dia masyarakat menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma. (HERMAWAN DP/R)









