PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Sampit – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menegaskan kewajiban plasma 20 persen sudah berulang menjadi perhatian dan diusulkan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi.

”Sudah berulang kali kita sampaikan dan bermohon dengan resmi, hendaknya hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat,” ungkap Sugianto dalam press rilisnya, saat berdialog Minggu malam, 8 Oktober 2023.

Ia mengaku prihatin atas insiden konflik antara warga Desa Bangkal Kabupaten Seruyan dengan PT.  Hamparan Masawit Bangun Persada, yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka berat akibat bentrok dengan aparat.

“Untuk rasa keadilan warga, Pemprov Kalteng dan DAD Kalimantan Tengah  menjamin biaya pengobatan korban Konflik sepenuhnya,” ungkapnya.

Dia berharap permasalahan tersebut segera selesai, dan kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Menurutnya hal ini dapat terwujud apabila saling memahami kewajiban dan hak masing-masing.

“Konflik ini tidak akan terjadi dan tidak akan terulang, jika masing-masing pihak saling memahami dan memaknai antara hak dan kewajiban,” ungkapnya.

Sugianto mengatakan Kalteng adalah masyarakat yang terbuka dan menjunjung tinggi adab yang berlandaskan falsafah Huma Betang.

--page

Ia ingin Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasional di Kalteng, bukan hanya menjalankan kewajiban plasma 20 persen.

PBS maupun pemanfaatan HTI dapat berkontribusi signifikan  terutama dalam membangun sektor pendidikan dan kesehatan, serta  infrastruktur pedesaan, yang merupakan sektor dasar pembangunan dan kesejahteraan. (HERMAWAN DP/RILIS/R)