BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kabupaten Kapuas bekerjasama dengan Pemerintah Desa Tumbang Mangkutup, Kecamatan Mantangai pendataan terhadap objek pajak baru Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di desa.
Pendataan objek pajak dilakukan Tim BPPRD Kapuas bersama aparatur Desa Tumbang Mangkutup dengan menyambangi langsung rumah warga.
Pendataan objek pajak baru PBB dilakukan diantaranya dengan mencatat identitas pemilik bangunan dan melakukan pengukuran luas tanah maupun luas bangunan yang dimiliki warga.
"Pendataan objek pajak baru ini dilakukan juga dalam rangka evaluasi dan perluasan serta perbaikan data objek pajak PBB yang ada di desa setempat," kata Kepala Desa Tumbang Mangkutup, Suriato, Senin, 9 Oktober 2023.
Sementara itu, Ketua RT 01 Desa Tumbang Mangkutup, Abdurahman menyambut baik adanya pendataan objek pajak baru yang dilakukan oleh BPPRD bekerjasama dengan pemerintah desa.
"Kita sambut baik pendataan ini dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kapuas dan juga untuk kemajuan pembangunan Desa Tumbang Mangkutup," ucapnya. (DODI/R)








