REALISASI penerimaan dana perimbangan royalti dan iuran tetap tambang batu bara di Barut periode Januari-Maret 2016 mencapai Rp48,8 miliar (55,75%) dari target Rp87,5 miliar.
“Dana tersebut merupakan penerimaan bagi hasil bukan pajak dari pemerintah pusat,” kata Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Barut, Mastur, Senin (18/4/2016).
Penerimaan tersebut merupakan hasil pembayaran kewajiban sejumlah investor tambang batu bara pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dan izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten pedalaman Sungai Barito.
Realisasi triwulan pertama untuk royalti (iuran eksplorasi dan eksploitasi batubara) sebanyak Rp42,5 miliar (75,20%) dari target Rp56,5 miliar dan iuran tetap (landrent) Rp6,2 miliar (20,25%) dari rencana Rp30,9 miliar.
“Kami hanya menerima dana bagi hasil pajak itu sekitar 64% dari pemerintah pusat, sedangkan perusahaan mana saja yang membayar tidak tahu,” katanya.
Kepala Bidang Pengawasan Tambang Dinas Pertambangan dan Energi Barut, Sarifudin mengatakan, jumlah investor batu bara yang sudah memasuki tahap eksplorasi dan eksploitasi di daerah ini masing-masing sekitar puluhan perusahaan.
“Namun dari puluhan investor yang telah memasuki tahap eksploitasi hanya sembilan investor pemegang Izin Kuasa Pertambangan atau IUP yang sudah produksi.”
Hasil penjualan batubara oleh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Barut selama Maret 2016 mencapai 1,6 juta metrik ton.
(ANT/B-5)


