PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 10 Oktober 2023 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 4 orang saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan.

"Kami menghadirkan 4 orang saksi yang mulia," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili.

Saksi pertama yang memberikan keterangan ada Nunik Pungkaswati mantan Senior Manajer Umum dan Keuangan PDAM Kapuas. M Ismail Zulkaido yakni Supervisor Kas PDAM Kapuas.

Abdul Hamid selaku Mantan Tenaga Honorer PDAM kabupaten Kapuas, Marketing PT Dwi Utama Teknik Mandiri, Papuk Pudjang Hisworo.

Sementara itu, Tim JPU yang hadir di persidangan sebanyak 4 orang. Sedangkan Ben Brahim dan Ari Egahni mengenakan kemeja putih didampingi Tiga orang Penasihat Hukum, salah satunya Regginaldo Sultan.

--page

Saat berita ini ditulis persidangan pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung di pengadilan Tipikor Palangka Raya. (APRIANDO/R)