BORNEONEWS, Sukamara - Kejaksaan Negeri Sukamara menemukan dugaan penyimpangan dalam pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan idle capacity dari Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya.
Pengerjaan yang dilakukan pada tahun anggaran 2018 tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan penawaran sebesar Rp1.994.055.000,-.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Suhartono mengatakan, pada tahun 2017, Dinas Perkim Kabupaten Sukamara melakukan musyawarah untuk mengajukan DAK sekitar Rp2 miliar untuk pembangunan penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya.
"Kemudian dana DAK turun pada tahun 2018 sesuai dengan pengusulan awal dan dilakukan RUP dengan nama pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan idle capacity dari SPAM IKK Balai Riam Desa Bangun Jaya," kata Suhartono dalam pers rilis di aula Kejaksaan Sukamara, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kemudian, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sukamara melakukan lelang untuk pekerjaan pengembangan pembangunan penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya. Lelang pertama dimenangkan oleh CV Kompak Jaya.
--page
"Namun lelang tersebut gagal dikarenakan seluruh perserta maupun pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi. Kemudian, dilakukan lelang kedua yang dimenangkan kembali oleh CV Kompak Jaya dengan nilai penawaran sebesar Rp1.994.055.000," ujarnya.
Pada awal 2018, pengembangan pembangunan penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya, selesai sekitar bulan Oktober 2018.
"Setelah diserahterimakan oleh penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun pada saat pengoperasian penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya, terdapat kendala, air tidak dapat mengisi reservoir untuk kembali disuplai kepada masyarakat," jelasnya.
Sejak dilakukan pembangunan sampai dengan sekarang, masyarakat belum merasakan manfaat dari pengembangan pembangunan penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya.
"Yang mana dalam pengerjaan ini tidak dilakukan pengujian seperti uji laboratorium seperti test run, comminsoning test dan uji commissioning test yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia Nomor 004:2008 tentang tata cara commissioning instalasi penggolahan air," ujar Suhartono.
--page
Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum menyebutkan, studi kelayakan merupakan suatu studi untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pembangunan sistem penyediaan air minum di suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis teknologis, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, kelembagaan dan finansial.
Adapun aspek-aspek dalam studi kelayakan yang harus diperhatikan berdasarkan poin 3 Lampiran V Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, salah satunya yaitu aspek risiko dan mitigasi.
Pengkajian aspek alokasi risiko dan mitigasi meliputi risiko kinerja, politik dan finansial dalam rangka menjamin efisiensi dan efektivitas dalam penyediaan infrastruktur. Dalam hal risiko, kinerja perlu memperhatikan kondisi tempat yang akan dilakukan pembangunan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
"Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak perencana pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan idle capacity dari SPAM IKK Balai Riam Desa Bangun Jaya tahun 2018, yang mana berdasarkan keterangan pada saat akan dilaksanakan pekerjaan tersebut, tidak pernah dilakukan studi kelayakan. Sehingga, lokasi pekerjaan berpindah tanpa alasan yang jelas dan apabila terdapat perubahan perencanaan awal, dinas teknis wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Bappeda," tukas Suhartono. (NORHASANAH/Y)









