PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni menghadapi persidangan lanjutan atas dugaan korupsi dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Kapuas di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Jaksa Penuntut Umum (PJU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Senior Manajer Umum Keuangan PDAM Kabupaten Kapuas pada 2019-2023, Nunik Pungkaswati dalam persidangan.

Nunik Pungkaswati menjelaskan terkait dugaan aliran dana dari PDAM Kabupaten Kapuas yang disebut-sebut untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni.

Nunik Pungkaswati membenarkan terkait adanya pemberian sejumlah uang dan hadiah dari PDAM Kabupaten Kapuas untuk terdakwa Ben Brahim yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Kapuas, dan sejumlah pihak yang mengatasnamakan terdakwa. 

Nunik Pungkaswati membenarkan bahwa mantan ajudan terdakwa Ben yaitu Eko Darma Putro, petugas Satuan Polisi Pamong Praja rumah jabatan Bupati Kapuas Taufikqurrahman, juru masak di rumah jabatan Bupati Kapuas Khairul Anam, I Made Estawa dan mantan supir BBSB Cristian Adinata, pernah mengatasnamakan terdakwa Ben Brahim untuk meminta sejumlah uang. 

--page

"Atas permintaan tersebut biasanya saudara Agus Cahyono meminta kepada saya untuk menyiapkan uang dengan menggunakan dana yang ada pada kas PDAM Kabupaten Kapuas," kata Nunik Pungkaswati dalam keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) KPK.

Apabila keuangan PDAM Kabupaten Kapuas memungkinkan untuk menyediakan uang tersebut, kata Nunik Pungkaswati, dirinya kemudian meminta Bendahara PDAM Kabupaten Kapuas Muhammad Ismail Zulkaido untuk memproses penarikan uang dari PDAM Kabupaten Kapuas. 

Nunik Pungkaswati mengungkapkan, bahwa dirinya tidak mengetahui apakah uang-uang dari penarikan kas PDAM Kabupaten Kapuas tersebut diserahkan kepada terdakwa Ben Brahim atau tidak. Saat itu, ia hanya menjalankan perintah dari Agus Cahyono yang merupakan atasannya. 

Kemudian, Nunik Pungkaswati juga membenarkan terkait adanya pemberian uang dari Agus Cahyono kepada terdakwa Ben Brahim pada tahun 2019 senilai Rp1,6 miliar. Uang tersebut dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan permintaan dari terdakwa Ben Brahim.

"Saya cuman diperintahkan untuk mengeluarkan dana itu, kemudian saya serahkan ke pak Agus Cahyono, namun tidak mengetahui akan diberikan kepada siapa," ungkap Nunik Pungkaswati.

--page

Terkait keterangan yang disampaikan oleh saksi Nunik Pungkaswati di dalam persidangan, terdakwa Ben Brahim membantah semua pernyataan yang disampaikan oleh Nunik Pungkaswati. Ia berpendapat bahwa keterangan Nunik Pungkaswati, mengada-ngada. 

Ben Brahim merasa sedih atas keterangan yang disampaikan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh JPU KPK dalam persidangan. Ia mengatakan bahwa banyak saksi yang menjual-jual namanya untuk meminta-minta uang demi kepentingan pribadi. 

Dia menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang seperti apa yang disebutkan oleh para saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK. Ia juga menyebut tidak pernah menyuruh orang lain untuk meminta-minta ataupun mengambil uang dengan mengatasnamakan dirinya. 

"Saya menolak kesaksian saudara. Tidak benar dan fitnah. Nama saya selalu dicatut-catut oleh orang di sekeliling saya, termasuk Agus Cahyono. Termasuk saksi-saksi yang terdahulu. selalu menyudutkan saya," tandasnya. (APRIANDO/Y)