BUPATI Pulang Pisau, Edy Pratowo mengimbau semua pejabat SKPD segera menyampaikan la­por­an harta kekayaan penye­lenggara negara (LHKPN).


Imbauan ini disampaikan saat apel gabungadi halam­an kantor bupati, Senin (18/4/2016).


Edy menyebut hingga saat ini masih banyak pejabat di Pulang Pisau yang belum menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).


Untuk itu dia mengimbau seluruh pejabat yang wajib melaporkan LHKPN 2015 agar segera menyampaikannya ke KPK.


Diterangkan, penyampai­an laporan kekayaan sebagai penyelenggara itu berdasarkan amanat UU Nomor 28 Tahun 1999.


“Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan KPK untuk Pulang Pisau sampai 4 Maret 2016 jumlah pejabat wajib LHKPN yang belum melaporkan kekayaannya ada 86 orang dari 102 pejabat, sedangkan yang sudah melaporkan baru 16 orang,” katanya.


Dia menjelaskan LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk dilakukan verifikasi oleh KPK dan harus dibuat secara jujur, benar, dan lengkap.


Edy menegaskan bagi peja­bat yang ogah menyerahkan­ LHKPN akan diberikan sanksi administratis sesuai perundang-undangan yang berlaku.


Bupati berharap semua pejabat Pulang Pisau taat aturan itu, sehingga dikemudian hari dalam kinerjanya berjalan baik tanpa memikirkan lagi akan sanksi, karena tidak me­nyam­paikan laporan itu.


“Jika sudah menyampaikan LHKPN, kita akan lebih tenang dan dalam melaksa­na­kan tugas pokok kita akan lebih maksimal lagi,” ujarnya. (B-6)