SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial IFR pelaku pencurian mesin pompa air menggunakan kendaraan mobil yang sempat viral dikejar warga akhirnya tertangkap polisi.

Pelaku yang saat itu beraksi dengan menggunakan mobil miliknya jenis Calya dengan Nopol KH 1169 PG ini tak berkutik saat dijemput oleh petugas kepolisian di rumahnya yang berada di Jalan Tidar Jalur 6, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat dikonfirmasi penangkapan IFR ini dibenarkan oleh Kapolsek Baamang, Iptu Fedrick Liano yang menyatakan bahwa pelaku ini diamankan di rumahnya san sekarang sudah berada di kantor Polsek Baamang.

"Benar sudah kami amankan pada hari Kamis 5 Oktober 2023 kemarin," kata Fedrick Liano Rabu, 11 Oktober 2023.

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan IFR ini berdasarkan laporan masyarakat terkait dengan aksi nya yang telah mengambil dua buah Pompa air milik warga di Jalan Bumi Raya, Kecamatan Baamang.

--page

"Laporan dari masyarakat setelah kami menerima laporan, kami langsung mengerahkan anggota untuk mencari pelaku," jelasnya.

Disampaikannya juga, bahwa pelaku sebelum melakukan aksi di Bumi Raya. Pelaku ini melancarkan aksinya menggunakan mobil tesebut. IFR ini sempat dikejar oleh masyarakat di tempat itu.

"Sempat dikejar oleh warga, namun  tidak dapat, dia berhasil melarikan diri dari kejaran itu," ungkapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Baamang dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. (BUDDI RAHMAT H/J)