PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid mendorong kepada pemerintah bersama dengan pihak terkait lainnya agar dapat tegas memberikan sanksi hukum bagi perusahaan yang sengaja membakar lahan.

Rasyid mengatakan, jika ditemukan perusahaan yang dengan sengaja membakar lahan, maka tidak hanya dilakukan penyegelan saja terhadap area lahan tersebut, akan tetapi ditekankan pada penyelidikan secara menyeluruh. Apabila ada unsur kesengajaan, patut diberikan sanksi.

"Pemerintah harus tegas dalam hal ini. Sebab adanya kelalaian serta unsur kesengajaan itu pastinya dapat merugikan baik bagi negara, daerah maupun masyarakat. Maka dari itu sanksi hukum itu harus ditegaskan kembali," katanya, Kamis, 12 Oktober 2023.

Menyikapi adanya penyegelan lahan kelapa sawit yang terbakar di PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum lama ini, Rasyid menekankan perlu dilakukan penyelidikan.

"Tidak hanya penyegelan tapi perlu diselidiki secara mendalam. Memang pada dasarnya pemerintah ini sifatnya melakukan pembinaan, tapi apabila dalam penyelidikan itu ditemukan unsur pelanggaran maka sudah seharusnya diberikan sanki sesuai aturan berlaku," ujarnya.

--page


Rasyid menyebut, pemberian sanksi sebagai upaya memberikan efek jera kepada perusaan tersebut agar dikemudian hari tidak melakukan hal serupa, terlebih lagi pada saat musim kemarau otomatis dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Akibatnya dari karhutla itu terjadi polusi udara yakni kabut asap yang ditimbulkan. Pastinya hal tersebut merugikan bagi kesehatan masyarakat, sehingga kita berharap pada pemerintah supaya tegas dalam upaya mencegah karhutla agar tidak terjadi," imbuhnya. (DONNY D/Y)