BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya telah melarang aktivitas berjualan di Taman Yos Sudarso sesuai dengan Perda Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2019.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan keindahan taman yang menjadi salah satu destinasi favorit warga setempat.
Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan pihaknya telah mengedukasi pedagang agar tidak berjualan di kawasan tersebut supaya tidak menggangu fungsi taman sebagaimana mestinya.
"Kami berusaha menjaga keasrian Taman Yos Sudarso sebagai tempat rekreasi dan bermain yang nyaman bagi warga. Berjualan di dalam taman dapat mengganggu pengunjung dan mengurangi kualitas lingkungan," katanya, Kamis, 12 Oktober 2023.
Berlianto juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan dan memberikan teguran kepada pelanggar peraturan tersebut.
--page
"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban di Taman Yos Sudarso," tegasnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Perda ini guna menjaga keindahan taman yang menjadi aset kota dan tempat rekreasi yang sejuk bagi seluruh warga. (HENDRI/Y)









