BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD bersama dengan Pemprov Kalteng telah menyapakati Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah menjadi Perda dalam rapat paripurma dewan baru-baru ini.
Dengan disepakati atau disahkannya Raperda itu menjadi Perda, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati berharap pengelolaan keuangan daerah dapat mewujudkan tujuan pembangunan Kalteng kedepan.
"Keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah pastinya memiliki kontribusi signifikan dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan di setiap daerah," ucapnya, Kamis, 13 Oktober 2023.
Kuwu mengungkapkan, dalam pengelolaan keuangan daerah terdapat tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabelitas, dan partisipatif. Sehingga, diharapkan itu bisa diimplementasikan dengan baik.
"Tiga pilar ini meliputi aktivitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," jelasnya.
--page
Kuwu menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah yang berhasil antara lain dapat dicirikan dengan terwujudnya pengelolaan keuangan yang taat asas, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
"Selain itu, bentuk pertanggungjawaban dari pengelolaan keuangan daerah ini yakni dengan disusunnya laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD," ungkapnya.
Pengelolaan keuangan daerah kini telah dituangkan dalam Perda, Sebagai payung hukum Pemerintah Provinsi Kalteng dalam hal menggunakan atau melakukan pengelolaan keuangan daerah.
"Sekali lagi kita berharap dalam mengelola keuangan daerah pemda harus mengimplementasikan tiga pilar itu tadi yakni transparansi, akuntabelitas, dan partisipatif," tegasnya. (DONNY D/H)









