Esekusi pemekaran kelurahan dan kecamatan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya tampaknya tidak akan terealisasi dalam waktu dekat. Wali Kota Riban Satia yang lengser pada tahun 2018 mendatang bahkan menyebut realisasi pemekaran wilayah kelurahan dan kecamatan tidak akan selesai dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
“Sangat mungkin (pemekaran itu). Bahkan saya sendiri sudah memetakan menjadi sekian kecamatan dan kelurahan. Ini berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk yang kita petakan, dan ini tidak selesai 2 tahun kedepan,” ungkap Riban, Senin (18/4/2016).
Meskipun telah mengantongi rekomendasi dari Dewan Perkilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, mewujudkan pemekaran itu tak semudah membalik telapak tangan. Terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan syarat lain yang harus dipenuhi.
Sementara waktu dua tahun mendatang, berarti bukan ia sendiri yang menjadi pelaku pemekaran karena sudah lengser. Riban berdalih, yang terpenting ia sudah mewariskan dasar atau pondasi yang kuat untuk mewujudkan pemekaran kelurahan maupun kecamatan. Meski saat pemekaran dilakukan oleh wali kota berikutnya, Riban tidak terlalu memusingkannya.
“Ya tidak apa-apa. Sebab kita buat kerangka dulu. Kan kerangkanya saja, pondasinya yang saja kita bangun. Kalau pondasi yang kita bangun bagus, maka sampai kapanpun nanti bangunannya akan kokoh. Kalau kita rencanakan untuk 10-15 tahun ke depan tapi kerangka kita kuat, laludibangun sesuai kerangka itu, hasilnya akan baik,” tegas Riban.
Berbeda dengan Riban, sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto merekomendasikan enam kelurahan dan dua kecamatan bisa mekar. Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan pemekaran itu bersifat sangat urgen dan mendesak dilakukan sekarang.
Menurutnya, pemekaran saat ini sudah memenuhi syarat untuk dilakukan, baik karena secara luas wilayah maupun cakupan jumlah penduduk yang dilayani.
“Enam kelurahan dan dua kecamatan itu adalah Kelurahan Menteng, Palangka, Bukit Tunggal, dan Kecamatan Jekan Raya jadi dua kecamatan. Lalu Kelurahan Pahandut, Langkai, Panarung, dan Kecamatan Pahandut-nya dimekarkan jadi dua. Sehingga total setelah mekar jadi ada tujuh kecamatan,” ujar Riduanto.
(RZ/B-12)


