GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya mengakui adanya tumpang-tindih peraturan terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta. Namun, pria yang disapa Ahok ini tetap menganggap tidak ada yang salah dengan reklamasi.


“Pertama kita sepakat reklamasi tidak ada yang salah, enggak ada cerita reklamasi buat tenggelam Jakarta, enggak ada cerita ikan pada mati. Tapi sekarang kita sadar ada tumpang tindih peraturan,” kata Ahok di Kantor Kementerian Bidang Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).


Sementara itu kata Menko Kemaritiman, Rizal Ramli, soal peraturan itu ada hierarkinya. Oleh karena itu, soal peraturan tidak perlu diperdebatkan. “Memang ada bolong-bolong dalam peraturan dan undang-undang,” sebut Rizal di kesempatan yang sama.


Rizal menjelaskan, dengan hierarki peraturan sebenarnya sudah bisa disimpulkan terkait reklamasi selama tidak ada pasal pengecualian. Posisi Undang-Undang lebih tinggi dari Keputusan Presiden.


“Tapi tentu ada hierarkinya, undang-undang lebih tinggi hierarkinya dari Keppres, peraturan lama tentu dikalahkan oleh undang-undang yang baru kecuali ada pasal pengecualiannya,” jelas Rizal.


Namun, Rizal mengatakan, proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta dihentikan sementara. Keputusan itu diambil setelah koordinasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemprov DKI.


“Agar semua objek bisa dicapai, kami meminta sementara kita hentikan moratorium reklamasi Teluk Jakarta sampai persyaratan undang-undang dipenuhi,” kata Rizal.


Rizal menejelaskan, proyek reklamasi sudah banyak dilakukan di berbagai negara. Menurutnya, kekurangan dari reklamasi bisa diminimalisir melalui keilmuan. “Reklamasi sudah banyak case study di dunia bagaimana mengurangi resiko,” tandasnya. (MI/B-10)