PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulang Pisau menggelar rapat koordinasi berkenaan dengan SK Bupati tentang penetapan petunjuk penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam menangani stunting tingkat desa.

Kepala DPMD Pulang Pisau Herman Wibowo mengatakan, kegiatan tersebut mengacu pada peraturan Bupati nomor 1 Tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian, pembagian, penyaluran dan penetapan rincian nilai ADD untuk penanganan stunting minimal 75 persen dari pagu penambahan.

"Hari ini pertemuan kami yang kedua, diharapkan Pemerintah Desa agar lebih teliti dan benar-benar serius dalam menangani stunting dengan menggunakan Alokasi Dana Desa serta mempertajam pengelolaan sehingga tidak ada keluhan saat pelaksanaan nya," ucap Herman Wibowo, Kamis, 12 Oktober 2023.

Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Isnaini mengatakan bahwa rapat koordinasi ini digelar mengingat angka stunting masih terbilang tinggi. Maka dari itu, dengan kegiatan tersebut untuk membahas teknis ADD 75 persen untuk penanganan stunting dan 25 persen untuk penanganan Desa.

"Nantinya akan dianggarkan melalui ADD untuk penanganan stunting dan pembagian uangnya berdasarkan hitungan untuk 95 Desa dari nilai tambahan," kata Isnaini.

Ia menjelaskan, saat ini memang program tersebut masih belum terealisasi yang dikarenakan anggaran tersebut masuk dalam perubahan APBDes sebagai acuan untuk pengajuan pencairan tambahan.

"Saya pastikan Tahun ini pasti akan terealisasi. Sebab,  peraturan Bupati sudah keluar dan anggaran pun sudah siap dan tinggal pihak Desa saja untuk menjalankan program itu nantinya," jelas Isnaini.

--page

Isnaini menambahkan, dalam rapat koordinasi tersebut pihaknya juga melibat pihak leading sektor seperti DP3AP2KB, Bappeda, Dinas Kesehatan, delapan Kecamatan dan APDesi yang ada di Pulang Pisau dengan tujuan agar program tersebut nantinya dapat berjalan dengan lancar. (M PRADILA KANDI/J)