Hartono, mantan kepala Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar), dinyatakan bersalah. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, memvonisnya 2,8 tahun (32 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.


Vonis itu jatuh pada sidang putusan yang digelar Senin (18/4/2016). Sidang yang dipimpin hakim ketua Alfon, juga mengharuskan Hartono menggganti kerugian negara sebesar Rp 179 juta atau subsider hukuman badan selama 1,6 tahun penjara.


Vonis yang dijatuhkan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 3,6 bulan penjara. ‘’Atas vonis tersebut, Hartono menyatakan pikir-pikir,” kata Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Pangkalan Bun, Bambang Dwi Murcolono, melalui Kasi Pidana Khusus Achmad Jusriadi selaku JPU.


Modus korupsi yang dilakukan Hartono adalah mark up atau manipulasi nilai proyek dan membuat proyek fiktif. Kegiatan fiktif, di antaranya pembangunan gedung arsip, dapur desa, lapangan voli, dan tempat permainan anak.


Anggaran untuk  proyek tersebut sudah dikeluarkan, namun kegiatannya tidak dilaksanakan. ‘’Barang bukti yang telah kita amankan adalah dokumen pertanggungjawaban kegiatan proyek yang tidak dilaksanakan. Perkiraan kerugian dari nilai proyek sebesar Rp 400.518.410 adalah Rp 179 juta,” kata Bambang.


Atas perbuatannya, Hartono dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Tindak pidana korupsi. 

(YD/B-1)