KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas kembali memberikan hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) berupa Cuti Bersyarat (CB) terhadap dua orang WBP yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Kepala Rutan Kapuas Toni Aji Priyanto melalui Staf Pelayanan Taganan Erwin mengatakan dasar dari pelaksanaan program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

"Yang dimaksud cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," katanya, Jumat, 13 Oktober 2023.

Karenanya, dia berharap program ini akan bisa dilaksanakan dengan baik sebagai pemenuhan terhadap hak-hak dari WBP yang ada di Rutan setempat.

Semoga, lanjut dia program ini dapat dilaksanakan dengan baik dan diharapkannya WBP yang telah menerima CB selalu mengikuti semua aturan dalam pelaksanaan program ini.

--page

"Terapkan juga program pembinaan yang kalian dapat di rutan ini agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik," pungkasnya. (DODI/H)