BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas dinyatakan bebas murni, Jumat, 13 Oktober 2023.
Sebelumnya, petugas bagian registrasi telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, perhitungan tanggal ekspirasi, serta penginputan data dan dokumen pendukung pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga dilaksanakan pembebasan kepada WBP yang bersangkutan.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Zulkifli mengatakan pembebasan tetap dilakukan sesuai tanggal pada hari ini.
"Hal ini merupakan bukti komitmen Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas dalam memberikan hak secara maksimal kepada Warga Binaan," katanya.
Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Toni Aji Priyanto, menyampaikan harapannya bahwa usai menjalani masa pidana, WBP dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum kembali.
--page
“Sangat disayangkan jika WBP yang telah selesai menjalani masa pembinaan melakukan kembali pelanggaran," ucap Toni.
Sehingga, diharapkannya ini menjadi sebuah pengalaman dan pembelajaran agar WBP yang bersangkutan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatannya yang telah lalu. (DODI/J)









