BORNEONEWS, Muara Teweh - Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) kalimantan Tengah Sabran Ahmad melantik Ketua DAD Barito Utara Junio Suharto, di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Selasa (19/4).
Sebelumnya, ketua DAD Kalteng disambut oleh Bupati Barito Utara didampingi ketua DPRD, Set Enus Y Mebas, wakil ketua I DPRD, Hj Merry Rukaini, Setda H Jainal Abidin, unsur FKPD dan SKPD. Selain itu ketua DAD Kalteng disambut Potong Hompong.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah mengatakan, DAD tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa-desa dibentuk atas dasar kewajiban untuk lebih memberdayakan peran dan fungsi damang kepala adat. Ini guna memperkokoh keberadaan masyarakat adat Dayak di Provinsi Kalteng, khususnya Kabupaten Barito Utara dengan melakukan upaya pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika dalam bingkai NKRI sebagai wujud implementasi sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata).
Tujuan pembentukan DAD Kabupaten Barut yakni untuk mengemban tugas atau amanah dari Majelis Adat Dayak Nasional dan DAD provinsi. Sedangkan DAD kabupaten berfungsi sebagai lembaga koordinasi dan supervisi bagi DAD kecamatan dan kedamangan demi membantu kelancaran tugas damang kepala adat di bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan, adat istiadat, kebiasaan dan hukum adat Dayak di Kabupaten Barito Utara.
Sementara itu Jetua DAD Provinsi Kalteng, Sabran Ahmad menjelaskan, Kelembagaan Adat dayak sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 angka 18 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No 16/2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah adalah organisasi masyarakat adat Dayak. Organisasi ini ada yang sengaja dibentuk maupun secara wajar telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah masyarakat adat Dayak dengan wilayah hukum adatnya.
“Organisasi ini berhak dan berwenang untuk mengatur, mangurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu kepada adat istiadat, kebiasaan kebiasaan dan hukum adat Dayak,” katanya.
Ia berharap DAD Kabupaten Barito Utara semakin aktif membantu dan memfasilitasi para damang kepala adat yang merupakan aktor utama dalam pelaksanaan perda dan pergub nomor 13 tahun 2009. (RAMADANI/m)


