BORNEONEWS, Sampit - Dua anggota Polres Kotawaringin Timur berpangkat Bripka, di Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH), alias dipecat karena bolos tugas.
Kedua anggota tersebut yakni Bripka Agus Rahmadani dan Bripka Haryono. Keduanya bertugas di Tahti Polres Kotim, dan sudah tidak masuk lebih dari sebulan terakhir.
“Kedua anggota itu terpaksa kami pecat, karena sudah tidak masuk lebih dari 30 hari. Ini adalah tindakan tegas dari kami,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Selasa (19/4/2016) usai memimipin upacara tersebut.
Saat PTDH, kedua anggota itu tidak datang. Hendra hanya membacakan pemecatan itu di hadapan seluruh anggota dan perwira Polres yang hadir dalam upacara tersebut.
Hendra juga mengatakan, keduanya ini tidak hanya bolos dalam menjalankan dinas. Namun masih ada beberapa kesalahan yang mereka lakukan hingga membuat mereka terpaksa di PTDH.
“Saya tidak ingin di wilayah hukum Polres ini ada anggota membuat hal yang dapat merendahkan harkat dan martabat Polri. Sehingga langsung kami sidang kode etik, dan tentunya bisa berujung pada PTDH,” kata Hendra.
Selain itu, ia mengatakan bahwa PTDH ini adalah salah satu contoh bagi semua anggota agar tidak berbuat hal tidak senonoh dan menyakiti masyarakat.
“Kami lebih dulu berbenah. Sehingga dua anggota ini merupakan contoh yang dapat diperhatikan oleh yang lain. Saya berharap dengan adanya hal itu tidak ada lagi anggota yang coba-coba berbuat hal yang bisa merugikan institusi ini dan tentunya tindak pidana,” kata Hendra.
Sebelumnya di Polres Kotim sudah ada ada empat orang yang dipecat karena mereka melanggar Peraturan Polri, seperti kedisiplinan, dan juga terlibat dalam peredaran narkoba.
Ia mengatakan, kemungkinan besar jumlah itu akan bertambah karena saat ini masih ada anggota yang diproses. (M HAMIM/m)


