BORNEONEWS – Buntok: GugatanDiansyah, mantan calon legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) padapemilu legislatif 2014 lalu terhadap tergugat Rinto Rahman anggota DPRDBarito Selatan masa bakti 2014 – 2019 juga dari PKB, ditolak oleh hakim tunggalAgustinus dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Selasa(19/4/2016) siang.
Ditolaknya gugatan Diansyah mantan caleg daerah pemilihanI itu, karena majelis hakim menilai gugatan penggugat terhadap tergugat tidakdapat dibuktikan secara fakta hukum dan perundang-undangan yang berlaku selamapersidangan.
“Gugatan Diansyah kami nyatakan ditolak,” ucaphakim Agustinus saat membacakan amar putusannya dalam sidang dengan paniterapengganti Sri Astuti.
Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu Diansyahmelayangkan gugatan terhadap Rinto Rahman ke PN Buntok terkait uang penggantiperolehan suara dalam pemilu legislatif tahun 2014. Baik Diansyahmaupun Rinto Rahman saat itu sama-sama caleg Dapil I Barito Selatan dari PKB.
Menurut versi Diansyah, dalam perjanjian Rinto Rahman berhak membayar Rp 150ribu persatu suara. Namun sebaliknya versi Rinto Rahman dia berhak membayar Rp100 ribu rupiah persatu suara.
Karena saling klaim dan tidak menemui titik temuitulah, maka Diansyah memilih menggugat secara hukum.
Hakim Agustinus usai sidang mengatakan, putusan sidang yang baru dibacakan itubelum inkrach dengan kata lain masih belum berkekuatan hukum tetap.
Karena, penggugat masih diberi waktu tujuhhari sejak putusan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah melanjutkanatau menerima putusan tersebut.
Sementara itu penggugat Diansyah saat ditanyaapakah melanjutkan ke upaya hukum lain terkait ditolaknya gugatan yangdia layangkan.
“Nanti aku masih pikir-pikir sambil berkonsultasi dengan penasehat hukum saya,”ucapnya.
Pantauan Borneonews, sidang pembacaan putusanseputar polemik di internal PKB Barsel itu hanya berlangsung sekitar 30 menit.Nampak sekitar 5-6 orang anggota DPRD Barsel 2014-2019 juga ikut menyaksikanjalannya sidang putusan. (Uriutu Djaper/*).


