BORNEONEWS, Palangka Raya - Rajia tempat pelaku usaha yang rutin dilaksanakan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama Satpol PP.
Membuahkan hasil dan temuan pada kegiatan ke-2 yang didapatkan salah satunya di Ronde Prambanan STMJ Bubur Kacang Hijau, beralamat Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya ada wajib pajak baru.
Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto menyatakan, bahwa lokasi kuliner tersebut telah berdiri sejak tahun 2014 dan sampai saat ini belum dikenakan wajib pajak.
Adanya rajia yang digelar, Sabtu, 14 Oktober 2023 malam, mampu memberikan contoh kepada yang lain bahwa semua pelaku usaha ada kewajiban dalam pajak dan restribusi daerah.
"Pajak dari pelaku usaha ini memberikan manfaat terutama dalam bidang pembangunan daerah seperti peningkatan dalam sarana prasarana jalan," kata Berlianto, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Ia juga menyatakan kegiatan serupa dilaksanakan rutin dengan melanjutkan ke arah yang lain agar para pelaku usaha tertib terhadap pajak dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
"Razia serupa yang digelar tidak hanya malam ini saja, mungkin nanti bisa dilanjutkan untuk kegiatan yang lain," bebernya.
--page
Dirinya juga menambahkan, penegakan Perda Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.
Selain itu Satpol PP berkontribusi dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. (MARINI/R)









