PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ronde Prambanan STMJ Bubur Kacang Hijau yang beralamat di Jalan Diponegoro mendapatkan pendataan pajak dan restribusi daerah setelah terjaring rajia oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satpol PP, Sabtu, 14 Oktober 2023 malam.

Pemilik usaha Hadi menyampaikan bahwa adanya pendataan tersebut pihaknya mendapatkan edukasi usaha yang di miliki memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Selama ini ia menyatakan belum mengetahui hal tersebut, dengan adanya rajia yang digelar cukup membantu terutama apa-apa saja yang harus dilakukan.

"Kita belum mengurus pajak usaha, memang ini pendataan bukan masalah nunggak. Dan tempat usaha saya ini buka dari 17.30-01.00 dini hari, beroperasi dari tahun 2014," katanya, Sabtu, 14 Oktober 2023 malam.

Hadi juga mengatakan, adanya pendataan dari rajia tersebut membuat pihaknya terbantu  untuk mengetahui kewajiban serta dalam kepengurusan pajak usaha akan dibantu BPPRD Kota Palangka Raya.

Selama ini belum rutin membayar pajak, karena belum menerima pendataan bahkan imbauan langsung dari pihak pemerintah. "Jadi, malam ini diberikan edukasi langsung sama ibu Emi (Kepala BPPRD)," tandasnya. (MARINI/R)