PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang pengawasan dan Pengendalian Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu mengatakan bahwa telah dilaksanakan 2 kali razia pajak di Nav Karaoke Palangka Raya oleh pihaknya serta Satpol PP. 

Temuan kesalahan tetap sama yakni pengecekan sistem belum terlihat rekapan penghasilan omzet per bulan berapa. Ketidakpatuhan ini apabila berulang terjadi maka dapat terancam penyegelan tempat usaha tersebut. 

Untuk memanilisasi hal tersebut supaya tidak terjadi, maka BPPRD dijanjikan lagi oleh pihak Nav Karaoke Palangka Raya bahwa penyelesaiannya Senin, 16 Oktober 2023 atau Selasa, 17 Oktober 2023.

"Pertama ke sana itu kata mereka sistemnya jaringannya ganguan, kedua ini supervisornya tidak punya akses. Jadi, untuk Nav tadi sudah kami komunikasi melalui via telepon kepada pemilik akan ditindaklanjuti lagi," katanya, Sabtu, 14 Oktober 2023 malam.

Jika, masih ditemukan pelanggaran yang sama maka pihaknya akan menghitung berapa kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak dibandingkan dengan yang sudah dibayarkan. 

"Apabila ada selisih, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)," tuturnya.

Kemudian untuk ditindakan hukum saat SKPDKB sudah diterbitkan apabila tidak mendengar surat edaran maka tim penagihan akan memberikan teguran 1,2,3. 

"Apabila sampai teguran 3 tidak dipatuhi maka konsekuensinya penyegelan tempat usaha," tegasnya. 

--page

Ia juga menginformasikan, masing-masing teguran 1 dan 2 rentang waktu 7 hari. 2 dan 3 rentang waktu 7 hari. Secara logikanya kurun waktu kurang lebih 1 bulan. Apabila tidak ada pembayaran maka ditindak penyegelan tempat usaha. "Sampai dibayar SKPDKBnya," tutupnya. (MARINI/R)