BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi Hukum Nugraha Kalisa Mersetyo menjelaskan, salah satu akses keadilan yang dapat digunakan warga negara dalam memperjuangkan haknya adalah melalui mekanisme gugatan warga negara atau yang lebih dikenal dengan citizen lawsuit.
“Citizen lawsuit bertujuan untuk melindungi kepentingan warga negara atas terjadinya kerugian yang ditimbulkan dari adanya tindakan atau pembiaran dari penyelenggara negara dalam menjalankan undang-undang,”tuturnya Minggu, 15 Oktober 2023
Ia menjelaskan, putusan dari citizen lawsuit adalah perintah dari pengadilan agar penyelenggara negara selaku tergugat mengeluarkan kebijakan yang mengatur agar kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Gugatan warga negara (citizen lawsuit) pada intinya adalah mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara," tegasnya.
Ia menerangkan, kelalaian harus didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga citizen lawsuit diajukan pada lingkup peradilan umum dalam hal ini perkara perdata. Karena penerapan prosedur gugatan hak gugat warga negara (Citizen Law Suit atau Actio Popularis) di Indonesia belum diatur dalam hukum acara yang bersifat permanen, maka sepanjang relevan dalam mengadili gugatan menggunakan hukum acara yang berlaku adalah HIR/RBg dan peraturan lain yang berlaku sepanjang relevan.
“Pendapat para ahli dan praktek peradilan di negara lain yang telah lama menerapkan gugatan Citizen Law Suit untuk dijadikan sebagai sumber hukum acara dan sebagai perbandingan,” tambahnya.
Namun demikian oleh karena belum ada hukum acara perkara citizen law suit yang bersifat permanen, maka dalam perkara citizen lawsuit menitik beratkan pada penggunaan hukum acara perdata yang berlaku pada peradilan perdata yaitu HIR/RBg.
Pengacara muda ini memberikan contoh putusan perkara citizen lawsuit yang dikabulkan dan dilaksanakan putusannya yaitu seperti Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No.28 /Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst atas nama Munir Cs sebagai penggugat dalam perkara penelantaran negara terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) migran yang dideportasi di Nunukan.
“Ini merupakan gugatan citizen lawsuit pertama yang muncul di Indonesia dan dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, dan untuk itu pemerintah mengeluarkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI,” bebernya.
Ia melanjutkan, dalam hal ini tergugat adalah Pemerintah Indonesia secara langsung. Berdasarkan kasus tersebut, diketahui pemerintah selaku tergugat cepat dalam melaksaakan putusan pegadilan dengan membuat undang-undang terkait.
Yang menjadi pertanyaan apakah bagaimana bila terjadi di masa mendatang tergugat lambat atau tidak menjalankan putusan pengadilan.
Apalagi jika perkara gugatan citizen lawsuit terjadi di daerah yang jauh dari jangkauan pemerintah pusat atau tidak menjadi perhatian masyarakat Indonesia secara umum karena gugatan diajukan di daerah dan ditujukan kepada bupati atau gubernur setempat, bukan tidak mungkin perkara tersebut tidak mendapat perhatian dari masyarakat di luar daerah yang bersangkutan sehingga bisa jadi putusan dilaksanakan dengan lambat atau bahkan tidak terjadi.
“Untuk menjawan itu kita harus tunduk pada Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) RBG, yang menjalankan eksekusi terhadap putusan pengadian hanya mutlak diberikan kepada instansi peradilan tingkat pertama yaitu pengadilan negeri. Pengadilan tinggi atau mahkamah agung tidak mempunyai wewenang menjalankan eksekusi,”ucapnya.
Pada prinsipnya untuk menjalankan putusan citizen lawsuit yang dikabulkian adalah dengan menjalankan eksekusi terhadap putusan pengadian. Untuk itu hanya mutlak diberikan kepada instansi peradilan tingkat pertama yaitu pengadilan negeri. Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung tidak mempunyai wewenang menjalankan eksekusi.
“Tidak menjadi soal apakah putusan yang hendak dieksekusi itu merupakan hasil putusan pengadilan tinggi atau mahkamah agung, eksekusinya tetap berada di bawah kewenangan pengadilan negeri yang memutus di tingkat pertama,”terangnya.
Eksekusi sebagai tindakan paksa dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap, baru merupakan pilihan hukum apabila pihak yang kalah dalam hal ini tergugat tidak bersedia menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela.
Apabila dihubungkaan dengan pelaksanaan putusan perkara citizen lawsuit, optimalisasi pengaturan pelaksanaan eksekusi putusan citizen lawsuit menjadi sangat penting dan vital. Mengingat perkara citizen lawsuit berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara luas sehubungan dengan pemenuhan hak warga negara secara umum melalui pembuatan aturan kebijakan (regeling) sesuai dengan petitum gugatan.
“Jadi bilamana Tergugat tidak melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara sukarela, maka harus dimohonkan eksekusi untuk melaksanakan isi putusan,”katanya.
Ia juga menerangkan, citizen lawsuit bukan untuk ganti rugi secara riil, melainkan untuk mendorong pemerintah melakukan kewajibannya secara lebih serius dalam melihat keresahan masyarakat.
Memang benar bahwa mekanisme gugatan citizen lawsuit bukan untuk meminta ganti rugi secara riil.
Mahkamah agung dalam laporan penelitian class action dan citizen lawsuit menulis tentang isi petitum yang dapat diajukan dalam gugatan citizen lawsuit antara lain, petitum dalam gugatan tidak boleh meminta adanya ganti rugi materiil, karena warga negara yang menggugat bukan kelompok yang dirugikan secara materiil dan memiliki kesamaan kerugian dan kesamaan fakta hukum sebagaimana gugatan class action.
“Petitum gugatan citizen lawsuit harus berisi permohonan agar negara mengeluarkan suatu kebijakan pengaturan umum agar perbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam pemenuhan hak warga negara tersebut di masa yang akan datang tidak terjadi lagi,”timpalnya.
Petitum Citizen Lawsuit tidak boleh berupa pembatalan atas keputusan penyelenggara negara (keputusan tata usaha negara) yang bersifat kongkrit dan final karena hal tersebut merupakan kewenangan dari peradilan TUN.
Nugraha Kalisa Mersetyo menyimpulkan, dasar tujuan dan batasan citizen law suit merupakan akses orang perseorangan atau warga negara untuk mengajukan gugatan di pengadilan untuk dan atas nama kepentingan keseluruhan warga negara atau kepentingan publik.
Dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau otoritas negara. “Memberikan kekuatan kepada warga negara untuk menggugat negara dan institusi pemerintah yang melakukan pelanggaran undang-undang atau yang melakukan kegagalan dalam memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan (implementasi) undang-undang,”tegasnya.
Orang perseorangan yang menjadi penggugat dalam citizen law suit tidak perlu membuktikan adanya kerugian langsung yang bersifat riil atau tangible, secara umum, peradilan cenderung reluctant terhadap tuntutan ganti kerugian jika diajukan dalam gugatan citizen law suit.
Ia juga menegaskan, hakim dilarang menolak gugatan yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit.
--page
Dalam Pasal 5 ayat (1) undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat jo Pasal 10 ayat (1) menyatakan, pengadilan dilarang menolak atau memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang menyatakan pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dinyatakan hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
“Ketentuan tersebut mengamatkan, kepada hakim dan pengadilan bahwa harus terus menerus mempelajari dan mengikuti perkembangan hukum, yang ada di tengah masyarakat sebagai sumber hukum dalam pengambilan keputusan atas perkara konkrit yang sedang ditanganinya, dalam konteks yang demikian hakim harus menemukan hukumnya,”pungkasnya. (APRIANDO/R)









