BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran meminta masyarakat Dayak menjaga marwah senjata adat Dayak.
Salah satunya dengan tidak membawa senjata pusaka khas Dayak seperti tombak/ lunju, mandau dan duhung saat aksi penyampaian aspirasi.
"Menyampaikan aspirasi ataupun unjuk rasa dan sejenisnya, adalah hak yang dilindungi Undang-undang, apabila sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ungkap Sugianto dalam rilisnya, Minggu, 15 Oktober 2023.
Sugianto menilai dalam menyuarakan pendapat ataupun aspirasi tidak perlu sampai membawa senjata tajam apalagi pusaka khas daerah.
“Membawa senjata tajam, terlebih itu benda-benda pusaka daerah, bukan pada tempatnya, dan bukan momentum yang relevan (saat unjuk rasa)," ucapnya.
--page
Ia menilai benda atau senjata khas Dayak, akan lebih arif dan bijak bila digunakan dalam acara-acara ritual adat maupun pameran kebudayaan, sehingga marwah dan pelestariannya tetap terjaga dan terhormat. (HERMAWAN DP/J)









