PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tingkat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Palangka Raya dalam membayar pajak, terutama pajak PBB-P2, telah mencapai 70 persen.

Data ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani.

"Kami telah melakukan pendataan terkait kepatuhan ASN dalam membayar pajak. Data ini mencakup 4.000 ASN, persentase 70 persen lunas PBB-P2," katanya, Senin, 16 Oktober 2023.

Dia menjelaskan, pencapaian ini adalah hasil dari upaya kolaboratif antara BPPRD dan seluruh ASN Pemko dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

"BPPRD telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada ASN terkait pentingnya membayar pajak secara tepat waktu agar menjadi teladan yang baik bagi masyarakat," ujarnya.

--page

Kepatuhan ASN dalam membayar pajak menjadi salah satu indikator penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk pembangunan penyediaan layanan publik yang lebih baik. (HENDRI/J)