PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mendorong inplementasi Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kalteng kini telah memiliki perda P4GN, sehingga diharapkan perda ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam upaya memberantas peredaran narkoba yang kini masih terjadi dan meraja lela terutama di wilayah Bumi Tambun Bungai.

"Pemda bersama pihak terkait lainnya harus dapat memaksimalkan implementasi pelaksanaan perda P4GN tersebut, sehingga peredaran narkoba bisa semakin ditekan guna melindungi masyarakat terutama generasi muda," katanya, Senin, 16 Oktober 2023.

Kuwu menyebut, semua pihak pastinya tidak menginginkan peredaran narkoba khususnya di Kalteng semakin meraja lela, dan membuat banyak masyarakat utamanya generasi muda yang terjerumus baik sebagai pengedar maupun pengguna barang haram tersebut.

Oleh karena itu, berhubung Kalteng sudah memiliki Perda P4GN diharapkan pencegahan serta pemberantasan narkoba di provinsi ini bisa semakin maksimal dengan dukungan semua pihak baik pemda maupun apara penegak hukum  yang terdiri atas kepolisian maupun BNN daerah.

--page

"Dan tentunya tidak hanya menjadi tugas pemerintah serta pihak terkait lainnya saja, tapi juga tanggung jawab bersama termasuk masyarakat. Semuanya harus bersinergi dalam memberantas narkoba di Kalteng ini hingga tuntas," tandasnya. (DONNY D/Y)