KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan, kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Jendral Sudirman KM 70 Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung  Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto, bersama personel Satresnarkoba Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Triyanto mengatakan pelaku berinisial SS dengan barang bukti  1 paket narkotika yang diduga jenis Shabu dengan berat kotor 0,36 gram.

Kemudian AY dengan barang bukti 1 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan  1  buah pipet kaca yang berisikan butiran kristal narkotika.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Rumah pelaku AY, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian anggota Sat Resnarkoba berangkat menuju ke lokasi, untuk melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap dua pelaku ini, “ kata Dwi Triyanto, Senin, 16 Oktober 2023

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku  yakni Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.

--page

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti, telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Seruyan untuk dilakukan proses dan pengembangan lebih lanjut. (FAHRUL/R)