KANTOR Ketahanan Pangan (KKP) Kabupaten Sukamara pada tahun ini kembali melaksanakan program optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL).
Program itu akan dilaksanakan di 12 desa yang tersebar di lima kecamatan di wilayah Kabupaten Sukamara.
Sebanyak 12 desa itu meliputi Pudu, Petarikan, dan Karta Mulya di Kecamatan Sukamara, lalu Bangun Jaya dan Pempaning di Kecamatan Balai Riam, kemudian Laman Baru dan Kenawan di Kecamatan Permata Kecubung, selanjutnya Sungai Pasir di Kecamatan Pantai Lunci, serta Kuala Jelai, Pulau Nibung, dan Sungai Bundung di Kecamatan Jelai.
Kepala KKP Sukamara Fatimatul Dafi mengungkapkan, KRPL tahun ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada tahun lalu.
“Pemanfaatkan lahan pekarangan selama ini terbukti banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, baik bagi anggota kelompok perempuan maupun lingkungan atau kawasan di sekitarnya” ujar dia, Selasa (19/4/2016).
Menurutnya, KRPL juga dapat memberikan sumbangan pangan untuk dikonsumsi keluarga sehingga bisa menghemat pengeluaran dalam memenuhi kebutuhan pangan dan gizi sehari-hari. Selain itu akan terjadi diversifikasi konsumsi rumah tangga anggota.
Kegiatan optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan dengan konsep KRPL dilaksanakan secara bertahap.
Tahap pertama atau penumbuhan telah dilaksanakan pada 2015 lalu. Jenis kegiatan yang dilaksanakan antara lain sosialisasi pemanfaatan pekarangan melalui pendampingan dan pelatihan.
“Ini merupakan tahapan yang kedua di tahun 2016. Di mana tahapan pertama pengembangan dilaksanakan kegiatan yang meliputi pengembangan demplot kelompok, pengembangan kebun bibit, pengembangan pekarangan anggota, serta pengolahan hasil KRPL,” ucap Fatimatul.
KRPL merupakan program dari Kementerian Pertanian. Melalui program itu, pemerintah berkeinginan pekarangan rumah warga dimanfaatkan secara intensif untuk berbagai sumber daya lokal.
Dengan cara itu, suatu keluarga diharapkan mampu menjamin kesinambungan ketersediaan bahan pangan yang berkualitas dan beragam. Selain pekarangan, KRPL juga mencakup upaya intensifikasi pemanfaatan lingkungan desa.(MG13/B-3)



