KANTOR Ketahanan Pa­ngan (KKP) Kabu­pa­ten Sukamara pa­da tahun ini kemba­li melaksanakan program op­timalisasi pemanfaatan pe­karangan melalui konsep Ka­wasan Rumah Pangan Les­ta­ri (KRPL).


Program itu akan dilaksana­kan di 12 desa yang tersebar di lima keca­mat­an di wilayah Kabupaten Su­­kamara.


Sebanyak 12 desa itu meli­pu­­ti Pudu, Petarikan, dan Kar­­ta Mulya di Kecamatan Su­­kamara, lalu Bangun Jaya dan Pempaning di Kecamat­an Balai Riam, kemudian La­­­man Baru dan Kenawan di Kecamatan Permata Kecu­bung, selanjutnya Sungai Pa­sir di Kecamatan Pantai Lun­ci, serta Kuala Jelai, Pulau Ni­bung, dan Sungai Bundung di Kecamatan Jelai.


Kepala KKP Sukamara Fati­ma­tul Dafi mengungkapkan, KRPL tahun ini merupakan ke­lanjutan dari program seru­pa yang telah dilaksanakan pa­da tahun lalu.


“Pemanfaatkan lahan pe­ka­rangan selama ini terbuk­ti banyak memberikan man­faat bagi masyarakat, baik ba­gi anggota kelompok pe­rem­puan maupun lingkungan atau kawasan di sekitarnya” ujar dia, Selasa (19/4/2016).


Menurutnya, KRPL juga da­pat memberikan sumbang­an pa­ngan untuk dikonsumsi ke­luarga sehingga bisa menghe­mat pengeluaran dalam me­me­nuhi kebutuhan pangan dan gizi sehari-hari. Selain itu akan terjadi diversifikasi kon­sumsi rumah tangga ang­go­ta.


Kegiatan optimalisasi pe­man­faatan lahan pekarang­an dengan konsep KRPL dilak­sa­nakan secara bertahap.


Tahap pertama atau penum­buh­an telah di­laksanakan pa­da 2015 lalu. Jenis kegiat­an yang dilaksanakan anta­ra lain sosialisasi pemanfaat­an pekarangan melalui pen­dam­pi­ngan dan pelatihan.


“Ini merupakan tahapan yang kedua di tahun 2016. Di mana tahapan pertama pengembangan dilaksana­kan kegiatan yang meliputi pe­ngembangan demplot ke­lom­pok, pengembangan kebun bibit, pengembangan pe­karangan anggota, serta pe­ngolahan hasil KRPL,” ucap Fatimatul.


KRPL merupakan program da­ri Kementerian Pertanian. Me­lalui program itu, pe­merintah berkeinginan pe­karang­an rumah warga di­manfaatkan secara intensif un­tuk berbagai sumber daya lokal.


Dengan cara itu, suatu ke­luar­ga diharapkan mampu men­jamin kesinambungan ke­­tersediaan bahan pangan yang berkualitas dan bera­gam. Selain pekarangan, KRPL juga mencakup upaya in­tensifikasi pemanfaatan lingkungan desa.(MG13/B-3)