BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dari 11 terduga pelaku yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah/bangunan kosong di wilayah Kecamatan Selat, hanya dua orang saja masuk kategori dewasa, yaitu RND (18) dan RZ (18). Sisanya, masih dikisaran rentang usia 10 - 17 tahun atau masih di bawah umur.
Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra mengungkapkan keprihatinannya karena anak di bawah umur ini ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Karena itulah, dirinya mengimbau kepada seluruh orangtua atau wali bagi anak anak di bawah umur, agar ikut peduli terhadap lingkup pergaulan dan kehidupan mereka, karena sekolah hanya mengawasi pada saat mereka sekolah saja.
"Pada saat pulang sekolah kembali kepada orangtua/wali agar ikut berperan aktif dan mengawasi anak anak kita di luar jam sekolah karena banyak kejadian kejadian yang melibatkan para anak anak di bawah umur untuk melakukan tindakan tindakan yang reproduktif," kata Kompol Asdini.
--page
Sehingga, dirinya kembali menegaskan imbauan selaku petugas kepolisian agar kejadian kejadian tindak pidana tidak terjadi lagi yang melibatkan anak di bawah umur.
"Dengan peran aktif seluruh elemen masyarakat, menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah setempat," pungkasnya. (DODI/J)









