PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya telah mengambil langkah progresif dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketahanan pangan di daerah tersebut dengan didukung penerapan sistem pertanian terintegrasi dan modern.

Plh Sekda Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan menjelaskan, Raperda ini untuk mengembangkan dan melindungi lahan pertanian dalam upaya memastikan pasokan pangan yang berkelanjutan.

"Kami telah melihat perlunya tindakan konkret untuk menjaga lahan pertanian, mempromosikan praktik berkelanjutan dan mengurangi konversi lahan pertanian menjadi pemukiman atau komersial," katanya, Selasa, 17 Oktober 2023.

Raperda yang sudah diajukan ke DPRD ini akan berfokus pada sejumlah isu penting, termasuk zonasi lahan pertanian, perlindungan ekosistem lingkungan serta promosi praktik pertanian berkelanjutan.

--page

"Nanti kami akan melibatkan masyarakat, petani dan stakeholder terkait dalam proses penyusunan raperda ini agar sempurna dan sesuai kebutuhan mereka," tuturnya.

Ia percaya bahwa dengan mengimplementasikan peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung ketahanan pangan jangka panjang.

"Ini juga upaya kami memastikan bahwa generasi mendatang akan memiliki akses yang memadai terhadap makanan yang sehat dan bergizi," pungkasnya. (HENDRI/J)