BORNEONEWS, Palangka Raya - Regginaldo Sultan selaku Penasihat Hukum Ben Brahim dan Ari Egahni berpandangan dari saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa banyak yang juga bertentangan.
"Dari berbagai keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya tidak menyebutkan fakta yang mendukung dakwaan, bahkan ada beberapa yang bertentangan," Katanya, di Palangka Raya, Selasa, 17 Oktober 2023
Regginaldo Sultan menyebutkan saksi-saksi, termasuk Karyawan BNI Life, Manajer ULP PDAM Kapuas, Direktur PT Win Tama Teknik Mandiri, dan seorang Pensiunan TNI, tidak mampu menyebutkan fakta yang mendukung dakwaan.
Selain itu keterangan saksi Iber Ason, yang merupakan koordinator tim sukses Pilkada 2019, menunjukkan bahwa Terdakwa meminta bantuannya untuk menggalang massa, namun tidak ada bukti terkait pendanaan.
Saksi Sumarman, seorang yang terlibat dalam tim sukses Bupati tahun 2013, menjelaskan bahwa dakwaan Jaksa tidak relevan karena Terdakwa saat itu belum menjabat sebagai Bupati.
Regginaldo menambahkan Manager ULP PDAM Kapuas, Heri Wibowo, juga dilontarkan pertanyaan tajam oleh Hakim terkait kebenaran keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun saksi tidak dapat memberikan tanggal-tanggal kegiatan dengan pasti.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq optimis terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni berkeyakinan dari saksi-saksi yang dihadirkan sudah menguatkan dakwaan.
Zaenurofiq berpendapat, hal tersebut diyakininya berdasarkan bukti-bukti serta kesaksian yang disampaikan oleh para saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Dari saksi-saksi yang telah kita hadirkan dari awal sampai sekarang ini, kita yakin apa yang dibuktikan dalam dakwaan itu terbukti dari keterangan antara saksi satu dengan yang lainnya," katanya.
Menurut Zaenurofiq, saksi yang telah dihadirkan JPU KPK dalam persidangan yang menyeret mantan Bupati Kapuas dua periode beserta istrinya tersebut, merupakan saksi-saksi fakta yang dapat membuktikan keduanya melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
--page
"Inikan saling terkait antara satu dengan lainnya, jadi tidak langsung pemberi itu menyerahkan kepada terdakwa Ben Brahim atau atau Ari Egahni Namun melalui perantara lagi, seperti tadi melalui ajudan, adik dari terdakwa dan lainnya. Itukan satu rangkaian semuanya," Jelasnya
Terkait dengan penyataan terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni bahwa namanya dijual oleh orang terdekatnya untuk meminta-minta uang, Zaenurofiq berpendapat bahwa persepsi tersebut harus dapat dibuktikan.
JPU KPK tetap yakin bahwa permintaan uang tersebut memang dari terdakwa. "kita dengar, sesuai keterangan saksi kalau dia ada meminta uang ke masing-masing OPD. ," tandasnya. (APRIANDO/R)









