PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dugaan praktik illegal mining yang dilakukan oleh sebuah perusahaan tambang di Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi perhatian masyarakat.

Puluhan masyarakat Desa Kubu mendatangi dan melihat langsung lokasi tempat perusahaan itu melakukan pekerjaan penimbunan dengan menyedot pasir di muara Sungai Kumai. Tampak di lokasi terdapat 2 unit ponton apung lengkap dengan mesin sedot dan pipa-pipa, serta ada satu unit alat berat excavator.

"Kami warga Kubu keberatan, karena penggalian seperti ini pasti akan berdampak pada alam atau erosi," kata M Juni (40) usai melihat lokasi penambangan bersama warga lainnya, Selasa, 17 Oktober 2023.

Kemudian, akibat dari dampak alam yang ditimbulkan, maka merembet ke nelayan. Pasalnya, aktivitas penambangan telah merusak habitat ikan dan kepiting, menyebabkan erosi dan mengganggu mata pencaharian nelayan setempat.

"Penggalian pasir laut. Dampaknya sangat besar untuk kami yang berprofesi sebagai nelayan," tuturnya.

--page

Juni menceritakan bahwa kegiatan penambangan pasir laut itu sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir. Pasir laut hasil penambangan itu lalu digunakan pihak perusahaan untuk menimbun pelabuhan.

"Harapan kami untuk ini (penambangan pasir laut) ditiadakan atau dihentikan. Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum bisa bertindak," tutur dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Kubu Safrudin membenarkan keberatan yang disampaikan warganya. Sebab, lokasi tambang pasir laut merupakan tempat nelayan biasa menangkap ikan.

"Bisa jadi mengganggu, karena di lautnya itu tempat nelayan pasang jaring," ucap Safrudin.

Kades Kubu menjelaskan hingga saat ini pemerintah desa belum pernah menerima tembusan izin penambangan pasir laut yang dilakukan pihak perusahan.

--page

Ia juga menyampaikan bahwa lahan yang digunakan sebagai lokasi pelabuhan masih dalam sengketa kepemilikan.

"Kalau perizinan mereka memang tidak ada tembusan ke desa, ditambah lagi lahan tersebut masih sengketa. Harusnya jangan ada dulu ada aktivitas, sampai jelas kepemilikan lahan tersebut," terang dia.

Sengketa lahan seluas 12 hektare tersebut melibatkan antara perusahaan yang beraktivitas itu dengan PT. FLTI.

Sementara itu, Legal Konsultan Hukum PT. FLTI Marden A. Nyaring, SH.,MH yang kebetulan meyambangi warga yang sedang berkumpul terkait keberatan atas aktivitas perusahaan tersebut menyampaikan, perizinan perusahaan itu dalam melakukan kegiatan pengerukan pasir Sungai Kumai untuk menimbun lahan tersebut dinilai atas dalil mengada-ada.

"Bahwa lahan tersebut miliknya adalah tidak benar,  patut dipertanyakan terkait perizinan, asal usul perolehan lahan tersebut dan harus ditindak tegas. Tapi hal itu tak kunjung dilakukan oleh Polres Kobar," kata Marden.

--page

Kemudian, Amat Jagam, warga Kumai yang juga ada di lokasi, menyampaikan pendapat dan meminta kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum di Kobar, agar turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

Ia menduga kegiatan penambangan itu tidak berizin, serta sudah memberikan dampak kerusakan lingkungan.

"Kepada Pemda termasuk aparat penegak hukum di sini agar peduli terhadap lanting-lanting di sini. Haruslah perizinannya dulu dilengkapi, apalagi pasir laut dinaikan ke bagian daratan," kata Amat Jagam.

Pihaknya mendesak agar segala aktivitas penambangan pasir laut untuk reklamasi pelabuhan, segera dihentikan lantaran tidak sesuai peruntukannya, merusak ekosistem biota sungai dan menggangu aktivitas nelayan.

"Aktivitas ini dilakukan perusahaan itu sudah berapa kali dilarang, bahkan sudah turun dari Polsek dari Polres, tapi mereka tidak ada menghentikan aktivitas. Tadi kita menyurati pemerintah daerah berupa nota keberatan," ujarnya. (DANANG/J)