KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berusia 20 tahun diamankan personel Polsek Pulau Petak karena diduga menyetubuhi anak usia belasan tahun yang masih di bawah umur.

Pelaku melakukan perbuatan tersebut di salah satu desa wilayah Kecamatan Pulau Petak pada 4 September 2023.

Kapolsek Pulau Petak, Iptu Suroto membenarkan telah mengamankan seorang pemuda karena dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

"Untuk pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Suroto melalui rilis Humas Polres Kapuas, Rabu, 18 Oktober 2023.

Kapolsek membeberkan kronologis kejadian terjadi saat pelaku chating via Whatsapp kepada korban menyuruh korban untuk ke rumah terlapor dan apabila korban tidak datang, terlapor mengancam akan menyebarkan video/foto bugil korban saat masih berpacaran dulu karena takut tersebar.

Korban sampai di rumah terlapor dan langsung mengajak korban untuk bersetubuh sebanyak 1 kali. Atas Kejadian tersebut korban melaporkan kepada orang tuanya,

--page

Tidak terima atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Petak dan ditindaklanjuti.

Barang bukti diamankan berupa sejumlah pakaian. Pelaku akan dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (DODI/R)