PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara tindak pidana penadahan dari kejaksaan Kejaksaan Negeri Barito Timur dihentikan melalui keadilan Restoratif. Tersangka IR yang disangka melanggar Pasal Pasal 480 Ayat (1) atau 480 Ayat (2) KUHP.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka," kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Oktober 2023 

Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut.

Agnes Triyanti, memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Tersangka IR terlibat dalam tindak pidana penadahan sarang burung wallet. Pada 14 Mei 2023, terpidana S menjual 2 ons sarang burung wallet kepada Tersangka IR seharga Rp 1.200.000,-. IR kemudian mencampurnya dengan sarang lain yang dibelinya dari orang lain, total menjadi 8 ons.

Ia menjual kembali dengan harga Rp 6.400.000,-, mendapatkan keuntungan Rp 225.000,-. Terungkap bahwa sarang burung wallet tersebut sebelumnya dicuri oleh terpidana S dari korban MTH pada 5 Juli 2023. Akibatnya, Tersangka IR diamankan oleh pihak berwajib atas dugaan penadahan barang hasil curian.(APRIANDO/R)