BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara tindak pidana penadahan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan tersangka berinisial AP dihentikan melalui keadilan Restoratif. AP disangka melanggar pasal Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka," kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Oktober 2023.
Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut.
Agnes Triyanti, memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Adapun kronologi kejadian pada Sabtu, 22 Juli 2023, di kediaman AP di Jalan Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Saksi RS dan Saksi ES datang dengan sepeda motor Honda CBR150 R tanpa plat nomor, dan menawarkan mesin penggerak perahu kepada AP.
--page
Setelah negosiasi, mesin tersebut dijual dengan harga Rp. 550.000 per kilogram. Pada Minggu, 23 Juli 2023, saksi RS dan Saksi ES ditangkap kepolisian. Mereka kemudian memberikan informasi kepada bahwa barang tersebut telah dijual ke AP. (APRIANDO/j)









