AGUSTRI Paruna, seorang notaris ternama di Kota Palangka Raya, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya diketuai Jumongkas L Gaol dalam amar putusan menyebutkan, Agustri, turut menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. Padahal sebagai pejabat publik harusnya dia menghindari hal tersebut.
“Terdakwa dengan kesadaran dan kesengajaan, tanpa tekanan dan paksaan menerbitkan akta untuk Adinata dan Kusnadi dengan menempatkan keterangan palsu. Menjatuhkan hukuman kurungan 3 bulan penjara,” kata Hakim di PN Palangka Raya, Selasa (4/19/2016).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Happy dan Liliwaty. Sebelumnya, Agustri Paruna dijerat dengan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta dan ditutut 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan, hakim mengatakan saat pembuatan akta penyerahan saham, sesuai keterangan saksi tak pernah dilakukan rapat umum pemegang saham (RUPS). Akta yang dibuat diketik dan dikonsep terdakwa atas permintaan Kusnadi dan Adinata Tupel.
“Saksi Sulastri selaku direktur PT Anugerah Alam Katingan tak pernah menghadap, tak pernah menjual sahamnya. Saksi Seriwati menyebutkan, suaminya Hernalis tak pernah menghadap terdakwa, dan tak pernah menjual sahamnya,” baca Jumongkas.
Menyikapi putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya Ahmad Ruzali mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun dari amar putusan dia akan melaporkan Kusnadi Halijam sebagai aktor intelektual dalam kasus pemalsuan tersebut.
Ruzeli juga mempertanyakan dakwaan yang menyebut kliennya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Padahal profesi kliennya dalam kasus adalah seorang notaril yang artinya terjadi error in person. “Dalam dakwaan pihak yang disebutkan tak tepat,” kata Ruzeli.
Sementara itu, JPU Liliwaty menanggapi santai. Dia menyatakan hakim sudah membuat putusan dan tidak mempermasalahkan antara PPAT atau notaris. “PPAT sama Notaris itu sama saja,” katanya.
(CA/B-10)


