Para guru berstatus pegawai negeri sipil yang bertugas di daerah terpencil di Kabupaten Kobar mengeluhkan adanya persamaan perlakuan dengan guru yang bertugas di perkotaan. Keluhan ini muncul akibat tak adanya kepastian atau jaminan kesejahteraan yang cukup layak.


Salah seorang guru sekolah dasar (SD) yang bertugas di desa terpencil di Kecamatan Arut Utara (Aruta) berinisial NR mengungkapkan, hampir tak ada perbedaan jaminan kesejahteraan antara guru yang bertugas di pelosok, dengan guru perkotaan. 


Ia menguraikan, para guru yang bertugas di daerah terpencil, apalagi di perbatasan antarkabupaten, semestinya mendapat tunjangan atau tambahan gaji layak yang berbeda dengan para guru perkotaan, di antaranya, Tunjangan Sangat Terpencil, Tunjangan Terpencil,

Bantuan Sosial, Tunjangan Kemahalan dan Tunjangan Perbatasan. 


“Saya bertugas di perbatasan Kobar dan Seruyan. Tapi hanya dapat Tunjangan Terpencil dan Bansos saja,” tutur NR.

Besaran Tunjangan Terpencil dan Bansos yang didapat, lanjutnya, terbilang kecil. Tunjangan Terpencil hanya sebesar Rp100 ribu per bulan dan dibayarkan 6 bulan sekali. Kemudian, untuk Bansos yang disalurkan oleh provinsi, hanya sebesar Rp3 juta per tahun. Bansos tersebut baru didapat pada 2015 lalu. 


“Sebelumnya hanya Tunjangan Terpencil dan gaji pokok saja. Dulu tahun 2012 masih dapat Tunjangan Sangat Terpencil, besarnya Rp2,25 juta per tahun. Setelah itu nihil.”


Terpisah, Kabid DPKD Kobar, Antak Kuswandi menuturkan, gaji atau insentif tambahan yang diberikan oleh Pemkab Kobar bagi para PNS di daerah terpencil, hanyalah Tunjangan Terpencil. Pemberian tunjangan tersebut juga tidak selalu diberikan tiap tahun. (RD/B-12)