TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala UPT Pasar Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Marjuno, mengklasifikasi postingan Facebook dari akun bernama New David Kuter yang mempertanyakan kemana pungutan pajak lahan parkir disetorkan oleh UPT Pasar Tamiang Layang serta tidak adanya fasilitas tenda di tempat parkir pasar tersebut.

"Saya selaku perpanjangan tangan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Timur yang ditugaskan untuk melaksanakan pungutan terhadap fasilitas parkir di pasar mengklasifikasi apa yang sudah disampaikan melalui media sosial dalam hal ini Grup Facebook Barito Timur Membangun yang menyampaikan keluhan mempertanyakan kemana kami menyetorkan  pajak lahan parkir itu," ucap Marjuno mengawali klarifikasinya, Rabu, 18 Oktober 2023.

Menurutnya, nominal pajak lahan parkir yang dipungut oleh petugas UPT Pasar Tamiang Layang sudah sesuai kesepakatan yang tercantum dalam kontrak yang ditandatangani bersama antara UPT Pasar dengan penyewa lahan parkir.

"Kemudian pertanyaannya ke mana arah uang tersebut disetorkan? Dapat kami jelaskan bahwa pajak itu kami pungut setiap hari, kemudian setelah terkumpul dengan baik beserta tanda terima kami setorkan ke bendahara pembantu. Berikutnya bendahara pembantu akan mengumpulkan minimal 2 minggu atau 1 bulan dan disetorkan ke kas daerah melalui Bapenda," terang Marjuno.

Dia menegaskan, pungutan pajak lahan parkir itu dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dengan alur yang jelas dan menjadi pendapatan asli daerah atau PAD. Setoran pungutan tersebut dapat dicek langsung oleh pihak yang berkepentingan ke Bapenda.

--page

Terkait terpal atau tenda yang dikeluhkan pemilik akun tersebut, Marjuno menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan dalam kontrak yang berbunyi bahwa pihak pertama atau UPT Pasar Tamiang Layang menyediakan terpal atau tenda parkir.

"Pada kontrak yang ditandatangani bersama oleh UPT Pasar dan para juru parkir tidak ada disebutkan bahwa kami menyediakan terpal atau tenda parkir, di situ hanya tertulis bahwa UPT Pasar Tamiang Layang menyediakan lahan parkir, jadi apa yang tertuang dalam perjanjian itu yang kita patuhi bersama," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Marjuno juga menyampaikan bahwa ke depan Pemkab Barito Timur akan melelang lahan parkir tersebut kepada pihak swasta sehingga pengelolaan lahan parkir diserahkan kepada perusahaan yang mengajukan penawaran tertinggi.

"Ke depan ada program kita dari perdagangan bahwa akan melakukan kontrak kerja hanya dengan satu pihak mulai tahun 2024 untuk mempermudah pengelolaan lahan parkir di pasar," ujarnya.

Pada tanggal 17 Oktober 2023 pemilik akun Facebook bernama New David Kuter mempertanyakan masalah pajak lahan parkir dan tenda parkir di Pasar Tamiang Layang.

Berikut bunyi postingan lengkapnya:

FAKTA PARKIRAN PASAR TAMIANG LAYANG

Baru Saya sadari hari ini setelah 4 tahun menjadi JURU PARKIR di pasar TAMIANG LAYANG, yaitu mengenai PAJAK LAHAN PARKIR di pasar TAMIANG LAYANG.

1. PARKIRAN PASAR IKAN: PAJAK Rp80.000 / hari

2. PARKIRAN PASAR PAKAIAN & KEPERLUAN TAMBAHAN: PAJAK Rp40.000 / hari

3. PARKIRAN PASAR SEMBAKO: PAJAK Rp30.000 / hari

Coba kita hitung dalam setahun:

Rp80.000 x 365 = Rp29,200.000
Rp40.000 x 365 = Rp4,600.000
Rp30.000 x 365 = Rp10,950.000
TOTAL / TAHUN = Rp54,750.000

Sekarang Saya penasaran kemana uang sebesar itu dalam setahun ?
Kami sebagai JURU PARKIR hanya dapat LAHAN tapi tidak ada FASILITAS LAIN, seperti contoh: TERPAL atau TENDA.
Menurut pengalaman Saya pribadi selama 4 tahun jadi JURU PARKIR di PASAR TAMIANG LAYANG, selama ini kami membeli TERPAL sendiri tanpa ada bantuan dari PIHAK TERKAIT.

MOHON MAAF BAPAK/IBU YANG BERWENANG ATAU PIHAK TERKAIT, BISAKAH DIPERTIMBANGKAN KEMBALI PERIHAL BERIKUT DIATAS ?

 

(BOLE MALO/Y)