KEBERADAAN Dewan Adat Dayak (DAD) tujuannya di antaranya untuk memberdayakan peran dan fungsi damang selaku kepala adat.
Kesimpulan itu terungkap saat acara pelantikan Ketua DAD Kabupaten Barito Utara (Barut) Junio Suharto, yang berlangsung di Gedung Balai Antang, Muara Teweh, Selasa (19/4/2016). Acara itu dipimpin oleh Ketua DAD Kalimantan Tengan, Sabran Ahmad.
“DAD tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, sampai desa-desa dibentuk atas dasar kewajiban untuk lebih memberdayakan peran dan fungsi damang kepala adat, guna memperkokoh keberadaan masyarakat adat Dayak dengan melakukan upaya pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai NKRI,” cetus Bupati Barut Nadalsyah dalam acara itu.
Nadalsyah menambahkan, dalam rangka membangun dan memberdayakan masyarakat hukum adat Dayak di Barut agar melanjutkan dan mengembangkan perjanjian damai Tumbang Anoy pada 1894 sehingga menjadi kerangka dasar perdamaian dan pemberdayaan kehidupan masyarakat di semua aspek kehidupan.
Sementara itu, usai melantik pengurus DAD Sabran Ahmad mengatakan, kelembagaan DAD ditegaskan dalam Pasal 1 angka 18 Perda Kalteng nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng, yakni organisasi masyarakat adat Dayak, baik yang sengaja dibentuk maupun secara wajar telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah masyarakat adat Dayak dengan wilayah hukum adatnya. Lembaga ini dinilai berhak dan berwenang mengatur, mangurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu pada adat istiadat, kebiasaan, dan hukum adat Dayak.
Diharapkan DAD Barut agar aktif memasilitasi damang yang merupakan aktor utama dalam pelaksanaan Perda dan Pergub 13/2009. “Dengan telah dilantiknya pengurus DAD Barut, saya ajak kita semakin merapatkan barisan, bersatu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” pesan Sabran Ahmad.
(DN/B-5)


