KETUA Komisi II DPRD Pro­vinsi Kali­man­tan Selatan Su­wardi Sarlan, yang membidangi masalah eko­no­mi dan keuangan, berjan­ji segera menindaklanjuti per­masalahan Blok Migas Se­buku di Pulau Larilarian, Ka­bupaten Kotabaru.


“Kami akan segera tindak­lan­juti permasalahan Blok Mi­gas Sebuku sebagaimana as­pirasi masyarakat Kotaba­ru yang disampaikan wakil-wa­kil mereka kepada DPRD Kalsel pekan lalu,” ujarnya, Selasa (19/4/2016).


Untuk menindaklanjuti per­masalahan Blok Migas Se­buku tersebut, Komisi II DPRD Kalsel akan mengundang jajaran eksekutif atau sa­tuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.


“Kami perlu mengetahui si­kap atau pemikiran pemprov tentang Blok Migas Se­buku. Apakah memungkin­kan atau bagimana caranya agar Pemprov Kalsel dan Pem­kab Kotabaru juga bisa men­dapatkan bagi hasil,” ka­tanya.


Ia melanjutkan, berdasar­kan peraturan perundang-undangan, baik Pemprov Kalsel mau­pun Pemkab Kotabaru ti­dak berhak mendapatkan ba­gi hasil Blok Migas Sebuku, karena kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berada di atas 12 mil dari garis pantai Pulau La­rilarian.


Berdasarkan peraturan per­undang-undangan tersebut, ke­giatan eksplorasi atau eksploitasi di atas 12 mil dari garis pantai, maka pe­nga­turan­nya menjadi kewenang­an pemerintah pusat.


Namun investor yang meng­ga­rap sumber daya alam di le­pas pantai Pulau Larilarian ter­sebut masih memberikan ke­sempatan kepada Pemprov Kal­sel untuk berinvestasi, yai­tu 10% persen dari total mo­dal.


Sebelumnya, pada Kamis (14/4/2016), Ketua DPRD Kota­ba­ru Alfisah meminta Pemprov Kalsel menangani permasalahan bagi hasil Blok Migas Sebuku.


Blok Migas Sebuku (Lapang­an Ruby) merupakan kegiat­an eks­plorasi yang dilakukan oleh Mubadala Petroleum un­tuk menggarap sumber daya alam di lepas pantai Pulau Larilarian, Kotabaru.


Berdasarkan hasil peneliti­an, cadangan mi­nyak dan gas di Blok Sebuku setara 370 mi­liar kaki kubik, dengan per­kiraan produksi per hari se­besar 100 juta standard kaki kubik. Sedangkan produksi kon­densat 94 barel minyak per hari atau 34.310 barel per tahun.


Pulau Larilarian sebelumnya sempat menjadi persoal­an karena berdasarkan Pe­raturan Menteri Da­lam Ne­geri (Permendagri) Ta­hun 2011 menetapkan Pulau Le­rek­­lerekan (secara geografis po­sisinya sama dengan Lari­la­rian) masuk wilayah admi­nis­tratif Kabupaten Majene, Su­lawesi Barat.


Padahal secara geografis Pu­lau Larilarian berada di wi­­layah Kotabaru, karena jauh dari palung dasar Laut Sulawesi yang menjadi batas an­tara Kalsel dengan Sula­we­si Selatan.

(ANT/B-3)