KETUA Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Suwardi Sarlan, yang membidangi masalah ekonomi dan keuangan, berjanji segera menindaklanjuti permasalahan Blok Migas Sebuku di Pulau Larilarian, Kabupaten Kotabaru.
“Kami akan segera tindaklanjuti permasalahan Blok Migas Sebuku sebagaimana aspirasi masyarakat Kotabaru yang disampaikan wakil-wakil mereka kepada DPRD Kalsel pekan lalu,” ujarnya, Selasa (19/4/2016).
Untuk menindaklanjuti permasalahan Blok Migas Sebuku tersebut, Komisi II DPRD Kalsel akan mengundang jajaran eksekutif atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
“Kami perlu mengetahui sikap atau pemikiran pemprov tentang Blok Migas Sebuku. Apakah memungkinkan atau bagimana caranya agar Pemprov Kalsel dan Pemkab Kotabaru juga bisa mendapatkan bagi hasil,” katanya.
Ia melanjutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik Pemprov Kalsel maupun Pemkab Kotabaru tidak berhak mendapatkan bagi hasil Blok Migas Sebuku, karena kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berada di atas 12 mil dari garis pantai Pulau Larilarian.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, kegiatan eksplorasi atau eksploitasi di atas 12 mil dari garis pantai, maka pengaturannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Namun investor yang menggarap sumber daya alam di lepas pantai Pulau Larilarian tersebut masih memberikan kesempatan kepada Pemprov Kalsel untuk berinvestasi, yaitu 10% persen dari total modal.
Sebelumnya, pada Kamis (14/4/2016), Ketua DPRD Kotabaru Alfisah meminta Pemprov Kalsel menangani permasalahan bagi hasil Blok Migas Sebuku.
Blok Migas Sebuku (Lapangan Ruby) merupakan kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh Mubadala Petroleum untuk menggarap sumber daya alam di lepas pantai Pulau Larilarian, Kotabaru.
Berdasarkan hasil penelitian, cadangan minyak dan gas di Blok Sebuku setara 370 miliar kaki kubik, dengan perkiraan produksi per hari sebesar 100 juta standard kaki kubik. Sedangkan produksi kondensat 94 barel minyak per hari atau 34.310 barel per tahun.
Pulau Larilarian sebelumnya sempat menjadi persoalan karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2011 menetapkan Pulau Lereklerekan (secara geografis posisinya sama dengan Larilarian) masuk wilayah administratif Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Padahal secara geografis Pulau Larilarian berada di wilayah Kotabaru, karena jauh dari palung dasar Laut Sulawesi yang menjadi batas antara Kalsel dengan Sulawesi Selatan.
(ANT/B-3)








