MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Ratusan guru di Kabupaten Barito Utara , selama tiga bulan sejak Juli - September 2023 belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).  Informasi penyebab keterlambatan pembayaran TPP tersebut simpang-siur, sehingga membingungkan para guru. Besar TPP per bulan berkisar Rp 1.500.000 per orang tergantung pangkat dan golongan. 

"Sampai hari ini kami belum menerima TPP Juli-September 2023. Ini menjadi pertanyaan bagi kami, karena organisasi perangkat daerah lainnya lancar menerima TPP, " kata seorang guru SD , Selasa 17 Oktober 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Syahmiludin A Surapati, saat dikonfirmasi  mempersilakan mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara.

"Silahkan teman-teman media konfirmasi ke bagian yang memverifikasi di BKPSDM Barito Utara saja, kenapa sampai terlambat, kami dari Dinas Pendidikan tidak pernah terlambat memprosesnya. Tapi untuk mekanisme pencairan TPP masih harus lewat BKPSDM," kata Kadisdik Syahmiludin melalui pesan WhatsApp, Selasa malam 17 Oktober 2023. 

Sementara dihubungi terpisah, Kepala BKPSDM Barito Utara, Hj Sri Hartati didampingi Sekretaris BKPSDM, Ira Akhmadi, pada Kamis 19 Oktober 2023, membantah jika keterlambatan terjadi karena proses di BKPSDM.  

Kaban KPSDM, Sri Hartati menjelaskan bahwa berkas TPP sebanyak 315 guru untuk Juli diserahkan pada 25 September 2023, berkas TPP 275 guru untuk Agustus diserahkan pada 10 Oktober 2023.

--page

"Itu gambar tumpukan berkasnya. Kami punya catatan penerimaan berkas. Sebagai bahan pembanding, semua 38 OPD lainnya tepat waktu. Juni berkas diserahkan dan Juli TPP rampung diverifikasi dan dibayarkan.  Di bawah tanggal 10 sudah clear " kata Kepala BKPSDM Sri Hartati. 

Dikatakan Sri Hartati keterlambatan pembayaran TPP guru, disebabkan keterlambatan memasukkan berkas ke BKPSDM.

"Kalau diantar hari ini, dua hari kemudian kami sudah proses atau tindak lanjut," kata Tati panggilan akrab Kepala BKPSDM. (RAMADHANI/R)