BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mengingatkan aturan kontrak pengadaan barang dan jasa.
"Kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ungkapnya saat mewakili Sekda Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kamis, 19 Oktober 2023.
Ia menjelaskan pengadaan barang/jasa sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Proses pengadaan barang dan jasa sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Proses ini kemudian dibagi atas proses persiapan, pelaksanaan pemilihan penyedia, serta penandatanganan, pelaksanaan, dan pengendalian kontrak.
--page
"Workshop Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, bisa menjadikan para KPA dan PPTK memahami lebih lanjut akan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ungkapnya. (HERMAWAN DP/j)









