BORNEONEWS, Barito Selatan - Aparat Kepolisian Polsek Dusun Selatan, Barito Selatan menangkap Rian, 50, pria bertato karena kedapatan membawa senjata tajam di lokalisai Km 18 Buntok. Selasa (19/4/2016), sekitar pukul 22.30 WIB.


Kapolres Barsel melalui Kapolsek Dusel AKP Tri Prasetyo mengungkapkan, pria paruh baya warga Desa Penda Asam RT.06 Kecamatan Dusun Selatan itu ditangkap di lokalisasi Km 18 pada saat pihaknya menggelar giat Operasi Bersinar di tempat hiburan malam (THM) serta lokalisasi yang ada di Dusel.

 

“Karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik panjang, maka pria tersebut kita aman ke mapolsek setempat,” kata Tri Prasetyo kepada Borneonews diruang kerjanya, Rabu (20/4/2016). 


Giat ini dilakukan untuk meminimalisir tindakan melawan hukum. Dari beberapa THM dan lokalisasi pihaknya hanya mengamankan satu orang karena membawa sajam. 


Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di mapolsek setempat, karena melanggar tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1Undang-undang darurat RI Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam.


“Pelaku diancaman hukum sekurang-kurangnya lima tahun penjara,” ucapnya. (URIUTU DJAPER/m).