BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Kota Palangka Raya telah mengambil langkah progresif untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dengan pemanfaatan data kependudukan.
Terbaru, ada 7 Dinas yang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Perjanjian ini melibatkan berbagai perangkat daerah yang bekerja sama dalam upaya memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Penandatanganan perjanjian ini melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta enam perangkat daerah lainnya.
Di antaranya Sekretariat Daerah, Bappedalitbang, Dinas Tenaga Kerja, DPM-PTSP, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Disperindag serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
--page
"Perjanjian ini bertujuan untuk membuka pintu akses yang lebih mudah dan efisien terhadap data kependudukan, yang akan digunakan dalam berbagai bidang pelayanan publik," kata Plt Kepala Dukcapil, Fifi Arfina, Jumat, 20 Oktober 2023.
Hal ini mencakup perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pengembangan demokrasi, penegakan hukum, pencegahan tindak kriminal, dan pencocokan data identitas penduduk. (HENDRI/Y)









