PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway mengingatkan kewenangan pengawasan di dinasnya.

Dinas ESDM Kalteng turut memiliki peran sebagai pengawasan dan pembinaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mendapat laporan masyarakat tentang adanya dugaan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat oleh perusahaan.

"Pemerintah Provinsi Kalteng dalam hal ini Dinas ESDM selaku Dinas Teknis telah menjalankan tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan pembinaan," ungkap Vent Christway, dalam keterangannya, Kamis, 19 Oktober 2023.

Vent menyampaikan, pengawasan dan pembinaan dilakukan terhadap pelaku usaha pemegang IUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan, termasuk juga kepada pihak perusahaan.

--page

"Pembinaan dan pengawasan tersebut baik secara peninjauan langsung ke lokasi IUP ataupun melalui surat tertulis," tuturnya. (HERMAWAN DP/Y)